Contoh Laporan PKL di PA BANTUL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kegiatan
Sebagai seorang mahasiswa kita dituntut untuk bisa menguasai
disiplin ilmu yang tengah fokus kita dalami. Penguasaan itu tentu tidak hanya
meliputi penguasaan materi namun juga penguasaan dalam praktek lapangan sehingga
ketika kelak kita terjun dalam dunia kerja, alumni UIN Sunan Kalijaga dapat
menjadi sosok yang unggul dalam bidangnya
Sejalan dengan
itu proses panjang pembelajaran akademik mahasiswa di lingkungan kampus perlu
adanya ruang untuk menggali potensi akademik mahasiswa itu sendiri. Karena
proses pengembangan keilmuan pada dasarnya tidak selalu monoton, pengembangan
keilmuan yang ideal adalah bagaimana ilmu tersebut bersinggungan langsung
dengan realita di masyarakat sehingga dapat memahami kebutuhan masyarakat yang
cenderung dinamis.
Pengembangan
teoritik harus didukung pula dengan serangkaian kegiatan yang terpola, sehingga
tujuan aplikasi keilmuan tersebut terarah dan tepat sasaran sesuai dengan
bidang keilmuannya. Hal ini yang mendasari Jurusan Siyasah Fakultas Syari’ah
dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta merasa perlu untuk
mengadakan sebuah kegiatan dalam rangka pengenalan bagi mahasiswa khususnya
yang meliputi lingkup hukum perdata dalam lingkup peradilan agama yaitu seputar
perceraian, talak, waris, dan lain sebagainya yang dikemas dalam bentuk Praktek
Peradilan, sehingga diharapkan mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan terjun
langsung di masyarakat khususnya di dunia peradilan agama secara nyata. Hal ini
karena kompetensi lulusan dari jurusan Siyasah Fakultas Syari’ah dan Hukum
salah satunya menjadi Hakim Pengadilan Agama.
Sebagai hasil
dari kegiatan Praktek Peradilan ini dapat diharapkan mahasiswa nantinya tidak
merasa kaku ketika sudah berada di lingkungan peradilan agama, karena Jurusan
Siyasahharapan kedepannya bisa membawa mahasiwanya bersentuhan langsung dengan
lingkungan Pengadilan agama.
B. Rencana Kegiatan
Kegiatan
Praktek Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Bantul dengan rencana kegiatan yang tersusun
yaitu dengan mendiskusikan, mengobservasi, simulasi dan evaluasi melalui
laporan. Adapun langkah kegiatan tersebut diantaranya :
1.
Mahasiswa
mengikuti pembekalan pra Peradilan, dengan materi penyampaian seputar lokasi
kegiatan, tata tertib peserta Praktek Peradilan dan teknis pelaksanaan
kegiatan.
2.
Mahasiswa
mengikuti tutorial tentang Pengadilan Agama, ruang lingkupnya, tugas dan
wewenang, terutama teknis pelaksanakaan administrasi peradilan.
3.
Mahasiswa
mengenali prosedur pendaftaran perkara, proses pemeriksaan berkas perkara,
penetapan majelis hakim, penentuan hari
sidang dan pelaksaan persidangan disertai pengenalan blanko penetapan majelis
hakim, SKUM, buku register dll.
4.
Mahasiswa dapat
melihat secara langsung proses persidangan, baik itu perkara gugatan,
dispensasi nikah, sengketa harta bersama dll.
5.
Mahasiswa
mensimulasikan proses beracara di Pengadilan Agama mulai dari penerimaan,
pemeriksaan, mengadili serta menyelesaikan perkara melalui pelaksanaan sidang
semu dengan pokok perkara yang sudah ditentukan sendiri.
C. Tujuan dan Manfaat Kegiatan
Adapun tujuan
yang dicapai dalam pelaksanaan Praktek Peradilan ini antara lain :
1.
Mahasiswa mampu
mengenali dan memahami perkara perdata seputar gugatan perceraian, talak,
dispensasi nikah, pembagian harta bersama, waris dan perkara lainya.
2.
Mahasiswa mampu
mengenal tentang profesi hakim, panitera secara langsung.
3.
Mahasiswa
mengenal tugas, wewenang dan fungsi Pengadilan Agama dalam menangani perkara
perdata.
4.
Mahasiswa mampu
memformulasikan hukum keluarga dengan keadaansosial masyarakat serta ketentuan
perundang- undangan yang menyangkut peradilan agama.
5.
Mahasiswa mampu
mengaktualisasikan serta mengaplikasikan
keilmuan dalam masalah hukum keluarga dan hukum acara perdata di
Pengadilan Agama.
Sedangkan manfaat yang diambil dari
kegiatan Praktek Peradilan ini adalah :
1.
Mahasiswa
mendapat pengalaman baru dalam pengembangan keilmuan sesuai dengan bidangnya.
2.
Mahasiswa
memahami bahwa masih banyak masalah di masyarakat terutama yang menyangkut
perkara perceraian, talak, sengketa waris, harta bersama dll.
3.
Menimbulkan
semangat kerja bagi mahasiswa, sehingga timbul sikap tanggung jawab, dan
disiplin dalam bekerja.
4.
Bagi instansi
Peradilan sendiri dapat memberikan informasi mengenai pelayanan berperkara di
pengadilan dan menjadikan Pengadilan Agama lebih terbuka dan ramah terhadap
pelayanan masyarakat.
D. Metode Kegiatan
Metode kegiatan
yang dirancang dan dilaksanakan selama Praktek Peradilan di Pengadilan Agama
Bantuladalah sebagai berikut :
1.
Tutorial /
Penyampaian Materi.
Penyampaian materi disampaikan oleh Panitera dan Hakim Pembimbing,
materi yang disampaikan meliputi tentang tugas dan wewenang Pengadilan Agama,
administrasi peradilan, kehakiman,
kepaniteraan dan pengenalan dokumen berupa contoh surat gugatan, SKUM, instrumen
penetapan majelis hakim, buku register perkara, relaas panggilan dll.
2.
Tanya Jawab.
Setiap pertemuan dan tatap muka di akhir penyampaian materi
diadakan sesi tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan,atau meminta
penjelasan kepada Panitera atau Hakim Pembimbing tentang hal- hal yang dirasa
kurang jelas sehingga bersifat komunikatif antara mahasiswa dan pembimbing
lapangan.
3.
Simulasi.
Setelah penyampaian materi dianggap cukup, mahasiswa berkesempatan
untuk mensimulasikan proses penerimaan perkara, pemeriksaan sampai proses
mengadili dan menyelesaikan perkara melalui pelaksanaan sidang semu sesuai
dengan aslinya dibimbing oleh Hakim Pembimbing.
4.
Evaluasi.
Setelahseluruh rangkaian kegiatan Praktek Peradilan dilaksanakan
selama kurang lebih dua bulan, mahasiswa
wajib memberikan laporan atas seluruh kegiatan tersebut dalam bentuk Laporan
Akhir Praktek Peradilan sebagai bahan evaluasi dan penilaian akhir, laporan ini
dikerjakan secara individu.
E. Sistematika Laporan.
Laporan Akhir Praktek Peradilan yang
disusun ini meliputi empat bab, diantaranya :
Bab pertama,
yaitu pendahuluan yang meliputi latar belakang kegiatan, rencana kegiatan,
tujuan dan manfaat kegiatan, metode kegiatan dan sistematika laporan.
Bab kedua,
yaitu sekilas gambaran umum lokasi Praktek Peradilan, yang meliputi letak
geografis, struktur organisasi, visi dan misi Pengadilan Agama Bantul seta
tugas dan wewenangnya.
Bab ketiga,
yaitu berkaitan dengan pelaksananan kegiatan selama Praktek Peradilan
berlangsung di lokasi meliputi bentuk kegiatan dan waktu kegiatan.
Bab keempat,
yaitu penutup yang meliputi kesimpulan, saran- saran dan lampiran yang berisi
contoh dokumen serta foto kegiatan.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Sebelum
tahun 1960-an, satu-satunya Pengadilan Agama untuk Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) hanya terdapat di kota Yogyakarta. Lembaga Pengadilan Agama (PA) dengan
wilayah yuridiksi 4 kabupaten dan 1 kota provinsi ini mengakibatkan kesulitan
bagi daerah luar kota Yogyakarta apabila akan mengajukan perkaranya. Di sisi
lain mayoritas penduduk terbesar DIY adalah pemeluk agama Islam maka persoalan
hukum kekeluargaannya diselesaikan oleh Lembaga Peradilan Agama yang menetapkan
hukum dan peraturan sesuai dengan syari'at Islam. Untuk memenuhi kehendak hukum
masyarakat DIY yang implisit di dalamnya kaum muslimin Kabupaten Bantul, maka
Menteri Agama memandang perlu untuk menerbitkan sebuah peraturan yang menjadi
landasan terbentuknya sebuah Lembaga PA yang dibutuhkan oleh kaum muslimin. Pada
tanggal 1 Agustus 1961 secara resmi dibentuk Cabang Kantor PA Bantul.Penambahan
kata "Cabang Kantor" karena pada waktu itu belum memenuhi persyaratan
untuk didirikan PA. Cabang Kantor PA lain yang dibentuk bersamaan dengan
pembentukan Cabang Kantor PA Bantul adalah :
- Cabang Kantor PA Wonosari, Sleman dan Wates yang merupakan Cabang dari PA Yogyakarta.
- Cabang Kantor PA Sukoharjo yang menjadi cabang dari PA Surakarta.
- Cabang Kantor PA Bawen yang merupakan cabang dari PA Surakarta.
- Cabang Kantor PA Kangean yang merupakan cabang PA Sumenep
Dalam
rangka pembentukan Cabang Kantor PA Bantul kiranya tidak dapat dilupakan
jasabaik dari H. Jamhari yang pada saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagai tokoh masyarakat yang terpandang, begitu
pula jasa baik dari K.H.Muhammad Shofwan yang saat itu sebagai Kepala Jawatan
PA Propinsi Jawa Tengah dan DIY yang sekaligus merupakan wakil dari pihak
pemerintah.
Setelah
diadakan pendekatan dan pembicaraan oleh H. Jamhari dengan tokoh masyarakat dan
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bantul, maka selanjutnya diambil
langkah pembentukan Cabang Kantor Pengadilan Agama Bantul. Atas dasar pemikiran
yang sedemikian itu, kemudian keluarlah Surat Keputusan Menteri Agama nomor 61
tahun 1961 tanggal 25 Juli 1961 yang ditandatangani oleh K.H. Wahid Wahab
tentang pembentukan Cabang Kantor PA Bantul.
Adapun
wilayah yuridiksi cabang kantor PA Bantul meliputi seluruh wilayah Kabupaten
Bantul. Sedangkan kekuasaan absolutnya sesuai dengan ketentuan yang terkandung
dalam Staats Blaad tahun 1882 nomor 152 jo. Staats Blad nomor 116 dan 510 tahun
1937 tentang Peraturan Peradilan Agama untuk Jawa dan Madura yang meliputi
penerimaan, penyelesaian perselisihan antara suami istri yang beragama Islam,
perkara-perkara lain tentang perkawinan, talak, rujuk, perceraian dan
menetapkan syarat jatuhnya talak yang digantungkan. Di samping itu, tuntutan
mas kawin atau mahar dan tuntutan tentang keperluan hidup istri yang menjadi
tanggung jawab suami termasuk wewenang cabang kantor PA Bantul, kecuali dalam
perselisihan suami istri akibat perkara tersebut di atas mengenai tuntutan uang
dan pemberian benda tertentu tidak termasuk wewenang cabang kantor PA Bantul.
Pada
saat cabang kantor PA Bantul diresmikan, tidak disertakan dengan tenaga
pengelola yang berkemampuan sepadan maupun sarana yang diperlukan. Untuk
memimpin lembaga yang baru lahir tersebut dipercayakan kepada K.H. Nawawi
dengan beberapa orang karyawan. Majelis hakim sendiri terdiri dari K.H. Nawawi
sebagai ketua majelis dan K. Tondolaksito dan Abdul Hamid Asyahari sebagai
hakim anggota, dibantu pula oleh Buchori Jamal sebagai Panitera dan K.H. Maksum
sebagai pendamping. Selain hakim tetap masih ada beberapa hakim honor yang
terdiri dari K.H. Abdul Rahman, K.H. Muhyiddin, K.H. Hisyam dan K.H. Syifah.
Semua hakim dan karyawan tersebut merupakan orang-orang yang awam tentang seluk
beluk pemerintahan.Mereka berasal dari berbagai latar belakang berbeda, ada
yang berasal dari profesi ulama, petani, pedagang, veteran dan lain
sebagainya.Hanya K. Tondolaksito dan Buchori Jamal yang mengerti tentang
pemerintahan karena merupakan pegawai KUA dan mantan Kepala Sekolah.Modal dasar
para karyawan hanyalah i'tikat yang baik dan semangat yang membaja untuk
mengabdi kepada negara dan agama. Jadi tentang pengetahuan pemerintahan mereka
belajar pada instansi lain.
Cabang
kantor PA bantul pertama kalinya bertempat di rumah K.H. Abdul Qodir pengasuh
Pondok Pesantren Al Munawwir (Krapyak, Panggungharjo, Sewon, Bantul) selama
kurang lebih tiga bulan. Fasilitas perkantoran tidak ada sama sekali dan
keadaan seperti ini berlangsung cukup lama. Untuk mengatasi kesulitan tersebut
ditempuh jalan mengumpulkan iuran dari setiap karyawan yang kemudian hasilnya
dipergunakan membeli peralatan yang dipergunakan sehari-hari. Guna memperlancar
hubungan antar instansi maka kantor pindah ke ibukota Kabupaten bantul yang
bertempat di rumah K.H. Maksum (depan Masjid Besar Bantul) selama empat bulan.
Atas usaha bersama dengan pihak KUA Kabupaten bantul akhirnya dapat menempati
rumah wakaf dari Ny. Zainal terletak di Jalan Raya Bantul. Di rumah wakaf Ny.
Zainal ini sidang pertama diselenggarakan, yang menerima talak atas nama Ny.
Usir berlawanan dengan suaminya yang bernama Pardiy, peristiwa bersejarah ini berlangsung
pada tanggal 1 Oktober 1962, majelis hakim dalam pemeriksaan ini terdiri K.H.
Nawawi sebagai Hakim Ketua, Abdul hamid dan K.H. Tondolaksito sebagai Hakim
Aggota dengan dibantu Daman Huri sebagai panitera.
Semenjak
berkantor untuk pertama kalinya, selama tujuh bulan pertama para hakim
mengadakan studi kasus dan melihat praktek Peradilan di Pengadilan Agama
Yogyakarta, yang akhirnya dengan kemampuan pribadi para hakim tentang hukum
agama, tugas sehari-hari dapat dijalankan dengan baik dalam arti semua produk
putusannya sesuai dengan rasa keadilan, hal ini terbukti adanya sebuah putusan
yang dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surakarta.
Selama
berkantor di Jalan Raya Bantul ada Penambahan karyawan dan penyediaan peralatan
perkantoran walaupun dalam jumlah yang belum memadai.Pada masa itu pula terjadi
pergantian pimpinan dari K.H. Nawawi yang atas permintaan sendiri pindah ke
Pengadilan Agama Magelang. Pergantian pimpinan ini terasa sekali manfaatnya,
tahap demi tahap suasana kantor yang bersifat tradisi lama berubah menjadi
instansi yang lebih baik dari semula.
Perkembangan
yang tidak kalah penting adalah status "Cabang Kantor" Pengadilan
Agama Bantul menjadi Pengadilan Agama Bantul.Perubahan ini terjadi pada saat
diberlakukannya secara efektif Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan.Mulai saat itu perkembangan Pengadilan Agama Bantul menjadi lebih
baik di bidang personalia maupun wewenangnya. Kekuasaan Pengadilan menurut
Undang Undang nomor 7 tahun 1989 ialah Pengadilan Agama bertugas san berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam. Karyawan dari tahun ke tahun bertambah dengan
tenaga-tenaga berpendidikan yang sesuai kebutuhan Lembaga Peradilan.Pola pemikiran
yang masih berorientasi pada pemikiran lama berangsur-angsur menjadi sikap
mental seorang pegawai pemerintah yang sekaligus abdi negara dan abdi
masyarakat. Berikut orang-orang yang pernah menduduki jabatan Ketua Pengadilan
Agama Bantul: :
No
|
Nama Ketua
|
Priode Jabatan
|
1.
|
K. H. Nawawi
|
1 Agustus 1961 - 1
September 1970
|
2.
|
Drs. H. Pamularsih
|
1 September 1970 - 2
Agustus 1976
|
3.
|
Drs. H. Abdurrozak
|
2 Agustus 1976 - 16
Oktober 1981
|
4.
|
Drs. H. Nurdin
Abdullah, SH
|
16 Oktober 1981 - 4
Juli 1992
|
5.
|
Drs. H. Muktiarto,
SH, M.Hum
|
4 Juli 1992 - 9 Juni
1998
|
6.
|
Drs. H. Sukemi, SH
|
9 Juni 1998 - 1
September 2002
|
7.
|
Drs. H. Agus
Sugiarto, SH
|
1 September 2002 -
18 Maret 2004
|
8.
|
Drs. H. Muchsin, SH
|
18 Maret 2004 - 10
desember 2005
|
9.
|
Drs. H. Busro Bin
Mustahal, SH, MSI
|
10 Desember 2005 -
23 Juli 2008
|
10.
|
Drs. Jasiruddin, SH,
MSI
|
23 Juli 2008 -
November 2010
|
11.
|
Drs. M. Badawi SH.,
MSI.
|
29 Desember 2011 -
26 Agustus 2013
|
12.
|
Dra. Hj. Siti Baroroh.,
M.S.I.
|
26 Agustus 2013 -
Sekarang
|
B.
Wilayah
Yurisdiksi PA Bantul
Pengadilan Agama Bantul adalah
Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan di
Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang daerah hukumnya
meliputi 17 kecamatan di kabupaten Bantul.
Ketujuhbelas kecamatan
yang berada di bawah Wilayah Yurisdiksi PA Bantul adalah :
NO
|
URAIAN
|
|
1
|
KECAMATAN BAMBANGLIPURO
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA MULYODADI
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA SIDOMULYO
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA SUMBERMULYO
|
|
2
|
KECAMATAN BANGUNTAPAN
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA TAMANAN
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA JAGALAN
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA SINGOSAREN
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA WIROKERTEN
|
|
5
|
KELURAHAN/DESA JAMBIDAN
|
|
6
|
KELURAHAN/DESA POTORONO
|
|
7
|
KELURAHAN/DESA BATURETNO
|
|
8
|
KELURAHAN/DESA BANGUNTAPAN
|
|
3
|
KECAMATAN BANTUL
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA BANTUL
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA RINGIN HARJO
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA PALBAPANG
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA TRIRENGGO
|
|
5
|
KELURAHAN/DESA SABDODADI
|
|
4
|
KECAMATAN DLINGO
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA DLINGO
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA JATIMULYO
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA MANGUNAN
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA MUNTUK
|
|
5
|
KELURAHAN/DESA TEMUWUH
|
|
6
|
KELURAHAN/DESA TERONG
|
|
5
|
KECAMATAN IMOGIRI
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA GIRIREJO
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA KARANG TENGAH
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA KARANGTALUN
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA KEBON AGUNG
|
|
5
|
KELURAHAN/DESA SELOPAMIORO
|
|
6
|
KELURAHAN/DESA SRIHARJO
|
|
7
|
KELURAHAN/DESA WUKIRSARI
|
|
6
|
KECAMATAN JETIS
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA CANDEN
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA PATALAN
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA SUMBER AGUNG
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA TRIMULYO
|
|
7
|
KECAMATAN KASIHAN
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA TIRTONIRMOLO
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA NGESTIHARJO
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA TAMANTIRTO
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA BANGUNJIWO
|
|
8
|
KECAMATAN KRETEK
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA DONOTIRTO
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA PARANGTRITIS
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA TIRTOHARGO
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA TIRTOMULYO
|
|
5
|
KELURAHAN/DESA TIRTOSARI
|
|
9
|
KECAMATAN PAJANGAN
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA GUWOSARI
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA SENDANGSARI
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA TRIWIDADI
|
|
10
|
KECAMATAN PANDAK
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA CATURHARJO
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA GILANGHARJO
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA TRIHARJO
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA WIJIREJO
|
|
11
|
KECAMATAN PIYUNGAN
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA SITIMULYO
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA SRIMARTANI
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA SRIMULYO
|
|
12
|
KECAMATAN PLERET
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA BAWURAN
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA PLERET
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA SEGOROYOSO
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA WONOKROMO
|
|
5
|
KELURAHAN/DESA WONOLELO
|
|
13
|
KECAMATAN PUNDONG
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA PANJANGREJO
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA SELOHARJO
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA SRIHARDONO
|
|
14
|
KECAMATAN SANDEN
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA GADINGHARJO
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA GADINGSARI
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA MURTIGADING
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA SRIGADING
|
|
15
|
KECAMATAN SEDAYU
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA ARGODADI
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA ARGOMULYO
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA ARGOREJO
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA ARGOSARI
|
|
16
|
KECAMATAN SEWON
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA PENDOWOHARJO
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA TIMBULHARJO
|
|
3
|
KELURAHAN/DESA BANGUNHARJO
|
|
4
|
KELURAHAN/DESA PANGGUNGHARJO
|
|
17
|
KECAMATAN SRANDAKAN
|
|
1
|
KELURAHAN/DESA PONCOSARI
|
|
2
|
KELURAHAN/DESA TRIMURTI
|
C.
Struktur
Organisasi
Pengadilan
Agama ( PA ) Bantul, dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil
Ketua, Sekretaris/ Panitera, Kepaniteraan, Kepala Urusan dan Kelompok
Fungsional Kepaniteraan.[1]
|
|

|


|
![]() |
|||
![]() |
|
|
|
|
|
|
D.
![]() |
Pengadilan Agama ( PA ) Bantul secara struktural adalah
sebagai berikut :
Ketua dan Wakil Ketua
Pengadilan
1.
Ketua Pengadilan : Dra. Hj. SITI BAROROH.,
M.S.I.
2.
Wakil Ketua : Drs. MOHAMAD
JUMHARI, S.H., M.H.
Kesekretariatan
1.
Sekretaris / Panitera : H. SUHARTO, SH
2.
Wakil Sekretaris : Dra. AFRIKASI ASIYAH
3.
Kepala Urusan Umum : EDI SANTOSA, S.H.
4.
Kepala Urusan Kepegawaian : NUR
HIDAYANTO, SH
5.
Kepala Urusan Keuangan : AINI FAUZIAH, S.H.
6.
Pelaksana Keuangan : 1. SUDARSO
2. NUR ASIYAH
3. HESTY PURWANINGDYAH L., S.E
7.
Staf Umum :1. ENI MAWARDHANINGRUM, A.Md.
2. WIDARJAN
Majelis Hakim
1.
Hakim : Dra. ROSMALIAH, S.H., MSI
2.
Hakim : Dra. MARFU'AH
3.
Hakim : Dra. N. SODRIYATUN, S.H., MSI
4.
Hakim : Drs. AZIDDIN SIREGAR, S.H.
5.
Hakim : Drs. RIZAL PASI, M.H.
6.
Hakim : Drs. AKHBARUDIN, MSI
7.
Hakim : Drs. M. ANWAR HAMIDI
8.
Hakim : Drs. H.M. WASIL
9.
Hakim : YUNIATI FAIZAH, S.Ag, S.H, M.S.I
10.
Hakim : AHSAN DAWI, S.H., S.H.I., M.S.I.
Kepaniteraan
1.
Panitera : H. SUHARTO, SH
2.
Wakil Panitera : Dra. SUHADIYAH
3.
Panitera Muda Gugatan : Dra. Hj. SRI SUGIYANTI
4.
Panitera Muda Permohonan : Drs. MUSLIH, SH
5.
Panitera Muda Hukum : TITIK HANDRIYANI, SH., MSI.
6.
Panitera Pengganti : MOH.AMROZI
7.
Panitera Pengganti : MUH. NASIR
8.
Panitera Pengganti : JOKO SANTOSO
9.
Panitera Pengganti : HJ. ANGGRAINI WINIASTUTI, SH
10.
Panitera Pengganti : ROSIATI, S.Ag
11.
Staf Kepaniteraan : 1. BUNGAHARI
2.
12.
Staf PanMud Hukum : 1. Dra. NUR HASANAH
2. YANI PURWANI, S.H
3. TASLIMAN
4. NURAINI
5. SALIMAH ALI
6. DARU SOLIKHAH, S.Ag
7. KHIQMAH SULISTYAWATI, A.MD.
13.
Staf Admin PanMud Hukum : 1. IRWAN SETYAWAN
14.
Staf Admin PanMud Permohonan : 1. M. DIKYAH SALABY MA'ARIF, SIE
2. SUKARNA, S.HI
15.
Staf Admin PanMud Gugatan: 1. HARRY SUWANDI, S.HI
Jurusita
1.
Jurusita : SIGIT TRI SUTIANTO, S.H.
2.
Jurusita : SITATUN,
S.H.
3.
Jurusita : SURANTO,
S.H.
4.
Jurusita Pengganti : YANI PURWANI, S.H.
5.
Jurusita Pengganti : TASLIMAN
6.
Jurusita Pengganti : NURAINI
7.
Jurusita Pengganti : SALIMAH ALI
8.
Jurusita Pengganti : DARU
SOLIKHAH, S.Ag
Visi dan Misi Pengadilan Agama Bantul
VISI
|
"TERWUJUDNYA
BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG"
|
MISI
|
|
D.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
Pengadilan
Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berfungsi dan berwewenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di Tingkat Pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat dan
Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam serta Waqaf, Zakat, Infaq dan
Shadaqah serta Ekonomi Syari’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 50
Tahun 2009.
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai
berikut :
- Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
- Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
- Memberikan pelayanan Administrasi Umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukumnya apabila diminta.
- Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.
- Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan Deposito/Tabungan dan sebagainya.
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan Hukum, memberikan pertimbangan Hukum Agama, pelayanan Riset/Penelitian, pengawasan terhadap Advokat/Penasehat Hukum dan sebagainya.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Bentuk Kegiatan
Sebagaimana tujuan awal yang ingin dicapai melalui pelaksanaan
Praktek Peradilan adalah mahasiswa mampu mengaplikasikan keilmuannya dalam
suatu kegiatan nyata. Kegiatan yang dilaksanakan ini tidak hanya dibekali
secara teori tentang prosedur administrasi perkara di Pengadilan Agama saja,
namun mahasiswa benar- benar dihadapkan secara nyata berbagai pelaksanaan
seputar beracara di Pengadilan Agama melalui pelaksanaan sidang semu, sehingga
mahasiswa berperan langsung baik sebagai hakim, panitera, para pihak, kuasa
hukum, saksi dan lain sebagainya serta
memahami alur beracara di Pengadilan Agama sesuai prosedur yang telah
ditetapkan.
Adapun materi yang didapatkan mahasiswa selama pelaksanaan Praktek
Peradilan di Pengadilan Agama ( PA ) Sleman ini antara lain sebagai berikut :
1.
Administrasi
Peradilan
Administrasi pada pada badan
peradilan terbagi menjadi dua yaitu :
a.
Administrasi
umum
Yaitu administrasi selain urusan
perkara, diantaranya meliputi urusan kepegawaian, rumah tangga, keuangan, gaji
pegawai, kebutuhan ATK dan lain sebagainya yang bersifat fisik atau infrastruktur.
b.
Administrasi
perkara
Yaitu administrasi yang menyangkut perkara, mulai dari proses
perkara tersebut didaftarakan, termasuk pencatatan, pemeriksaan dan lain
sebagainya sampai perkara tersebut diputus.
Agar proses administrasi perkara berjalan secara tertib dan mudah
dalam pengelolaan administrasinya, maka ada pembagian tugas dalam pengelolaan
perkara yang masuk khususnya pada Pengadilan Agama yaitu terbagi pada beberapa
tahapan
1.
Meja I bertugas :
a.
Menerima
perkara baik perkara gugatan atau permohonan, pernyataan banding, kasasi,
peninjauan kembali dan eksekusi.
b.
Memeriksa
berkas apakah sudah memenuhi formil atau belum
c.
Membuat Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
d.
Menaksir biaya
perkara sesuai dengan radius
2.
Meja II
bertugas :
a.
Menulis
gugatan/ permohonan sejak perkara itu masuk sampai selesai dalam register induk
perkara.
b.
Memberi nomor
perkara pada surat gugatan / permohonan sesuai dengan nomor SKUM
c.
Mengatur berkas
perkara dan menyerahkan kembali pada Meja I untuk diserahkan pada Ketua
Pengadilan melalui Panitera unruk penetapan majelis hakim.
d.
Setelah
ditetapkan majelis hakim dan hari sidang berkas dikembalikan pada Meja II untuk
dicatatkan dalam register.
3.
Meja III
bertugas :
a.
Menerima berkas
perkara yang telah diputus dan diminutasi oleh Majelis Hakim
b.
Memberitahukan
isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir lewat jurusita
c.
Menyerahkan
salinan putusan/ akta cerai kepada para
pihak
d.
Mencatat
putusan dalam buku penyerahan salinan putusan perkara / buku akta cerai.
4.
Kasir bertugas
:
a.
Menerima uang panjar
b.
Mencatat dan
membukukan keuangan dalam jrnal keuangan dengan jumlah sesuai dengan yang
tertera dalam bukti pembayaran/ slip
c.
Menandatangani
SKUM
d.
Memberi nomor
pada SKUM
2.
Proses /
Tahapan Persidangan
Proses perkara di persidangan dilakukan melalui tahapan-tahapan,
setelah hakim terlebih dahulu berusaha mendamaikan para pihak yang bersengketa
dalam proses mediasi. Tahapan- tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Pembacaan
gugatan
b.
Jawaban
tergugat
c.
Replik
penggugat
d.
Duplik
penggugat
e.
Pembuktian / saksi-saksi
f.
Kesimpulan
g.
Putusan majelis
hakim
Adapun skema tahapan pemeriksaan di
persidangan adalah sebagai berikut :
Majelis Hakim
|

Penggugat
|
![]() |
Mediasi
|
![]() |
Tergugat
|


Pembacaan
Gugatan
|
![]() ![]() |
Jawaban Tergugat
|
Replik
|
![]() |
Duplik
|


Pembuktian:
Surat dan Saksi
![]() ![]() |

Kesimpulan
|

Putusan Hakim
|
Pelaksanaan
Praktik Peradilan Tahun Akademik 2014-2015 yang dilaksanakan di Pengadilan
Agama (PA) Bantul dilaksanakan selama dua hari, yakni hari Selasa 11 November 2014 dan Jum’at21 November 2014. Adapun
agenda kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dilihat sebagai berikut :
No
|
Hari /
Tanggal
|
Tempat
|
Acara /
Materi
|
Pemateri
|
1
|
Senin, 10 November 2014
|
Aula
|
Pembekalan
|
PA Bantul dan DPL
|
2
|
Senin,10 November 2014
|
Ruang Sidang II
|
Mengikuti Sidang
|
Majelis Hakim
|
3
|
Jum’at, 14 november 2014
|
Ruang Sidang
|
Sidang Semu
|
Peserta Praktek dan Hakim
|
Kegiatan-kegiatan yang telah di ikuti kelompok 2
(dua) selama kegiatan di PA Bantul telah
terlampirkan di bagian Lampiran.
A.
Analisis
Pelaksanaan praktek peradilan yang bertempat di Pengadilan Agama
Bantul tentu telah memberikan wawasan baru bagi kami para mahasiswa. Setelah
mengikuti langsung persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Bantul,
ternyata banyak dijumpai perkara-perkara yang menarik perhatian.
Perkara-perkara yang sedikit janggal atau mungkin sebenarnya hal sederhana yang
selama ini mungkin tidak terbayangkan oleh mahasiswa.
Perkara-perkara yang baru ditemui oleh mahasiswa ini tentu menyulut
keingin tahuan mahasiswa dan menyadarkan mahasiswa betapa pentingnya praktek di
lapangan untuk dapat mengetahui dan mengatasi problem-problem sebenarnya yang
terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Hal diatas juga menyadarkan betapa beragamnya
permasalahan-permasalahan yang terjadi pada masyarakat kini, baik itu mengenai
perkara perceraian, waris, dispensasi nikah dll. Karena itu seorang hakim
Pengadilan Agama harus senantiasa menambah pengetahuan dan menyesuaikan diri
dengan dinamika yang terjadi pada masyarakat kini. Untuk dapat terjun menjadi
seorang hakim tentunya kita harus paham betul mengenai hukum acara. Hal ini
yang ditekankan pada mahasiswa ketika evaluasi sidang semu pada akhir
pertemuan. Hal ini tentu menjadi masukan yang baik bagi mahasiswa untuk dapat
memperdalam pengusaan terhadap hukum acara.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah
mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang tersusun selama praktek peradilan di
Pengadilan Agama Bantul, mahasiswa diharapkan mempunyai gambaran yang lebih
dari sekedar materi formal yang disampaikan didalam kelas tentang berbagai
seluk beluk kompetensi Pengadilan Agama.
Berbagai hal
yang didapat oleh mahasiswa selama mengikuti praktek peradilan tentu akan
sangat bermanfaat nantinya ketika para mahasiswa telah menjadi alumni dan
dihadapkan pada dunia Pengadilan Agama yang sesungguhnya. Melalui program ini
semoga akan tercipta alumni-alumni UIN Sunan Kalijaga yang mampu bersaing untuk
memperoleh kedudukan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Dengan segala hormat perlu rasanya menyampaikan terimaksih kepada
segenap pihak-pihak yang terlibat dalam terlaksanya praktek peradilan ini.
Terutama pada dosen-dosen pembimbing baik dari Universitas maupun dari Pengadilan
Agama Bantul. Semoga apa yang telah mahasiswa dapatkan selama praktek peradilan
bisa benar-benar bermanfaat dikemudian hari.
B.
Lampiran
FOTO-FOTO
KANTOR PENGADILAN AGAMA BANTUL

Jalan Jend. Urip Sumoharjo No. 8
Kabupaten Bantul, Kode Pos 55711
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp : 0274 - 367423
Fax : 0274 - 367938
E-mail : pa.bantul@gmail.compa.bantul@gmail.com
Situs Resmi : http://pa-bantul.go.id
Kabupaten Bantul, Kode Pos 55711
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp : 0274 - 367423
Fax : 0274 - 367938
E-mail : pa.bantul@gmail.compa.bantul@gmail.com
Situs Resmi : http://pa-bantul.go.id
[1] Mukti Artho, Praktek Perkara Perdata di Pengadilan Agama, Cet.VIII,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008, hlm.20