--> Skip to main content

Contoh Laporan PKL di PA BANTUL



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Kegiatan
Sebagai seorang mahasiswa kita dituntut untuk bisa menguasai disiplin ilmu yang tengah fokus kita dalami. Penguasaan itu tentu tidak hanya meliputi penguasaan materi namun juga penguasaan dalam praktek lapangan sehingga ketika kelak kita terjun dalam dunia kerja, alumni UIN Sunan Kalijaga dapat menjadi sosok yang unggul dalam bidangnya
Sejalan dengan itu proses panjang pembelajaran akademik mahasiswa di lingkungan kampus perlu adanya ruang untuk menggali potensi akademik mahasiswa itu sendiri. Karena proses pengembangan keilmuan pada dasarnya tidak selalu monoton, pengembangan keilmuan yang ideal adalah bagaimana ilmu tersebut bersinggungan langsung dengan realita di masyarakat sehingga dapat memahami kebutuhan masyarakat yang cenderung dinamis.
Pengembangan teoritik harus didukung pula dengan serangkaian kegiatan yang terpola, sehingga tujuan aplikasi keilmuan tersebut terarah dan tepat sasaran sesuai dengan bidang keilmuannya. Hal ini yang mendasari Jurusan Siyasah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta merasa perlu untuk mengadakan sebuah kegiatan dalam rangka pengenalan bagi mahasiswa khususnya yang meliputi lingkup hukum perdata dalam lingkup peradilan agama yaitu seputar perceraian, talak, waris, dan lain sebagainya yang dikemas dalam bentuk Praktek Peradilan, sehingga diharapkan mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan terjun langsung di masyarakat khususnya di dunia peradilan agama secara nyata. Hal ini karena kompetensi lulusan dari jurusan Siyasah Fakultas Syari’ah dan Hukum salah satunya menjadi Hakim Pengadilan Agama.
Sebagai hasil dari kegiatan Praktek Peradilan ini dapat diharapkan mahasiswa nantinya tidak merasa kaku ketika sudah berada di lingkungan peradilan agama, karena Jurusan Siyasahharapan kedepannya bisa membawa mahasiwanya bersentuhan langsung dengan lingkungan Pengadilan agama.
B.   Rencana Kegiatan
Kegiatan Praktek Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama   (PA) Bantul dengan rencana kegiatan yang tersusun yaitu dengan mendiskusikan, mengobservasi, simulasi dan evaluasi melalui laporan. Adapun langkah kegiatan tersebut diantaranya :
1.      Mahasiswa mengikuti pembekalan pra Peradilan, dengan materi penyampaian seputar lokasi kegiatan, tata tertib peserta Praktek Peradilan dan teknis pelaksanaan kegiatan.
2.      Mahasiswa mengikuti tutorial tentang Pengadilan Agama, ruang lingkupnya, tugas dan wewenang, terutama teknis pelaksanakaan administrasi peradilan.
3.      Mahasiswa mengenali prosedur pendaftaran perkara, proses pemeriksaan berkas perkara, penetapan majelis hakim,  penentuan hari sidang dan pelaksaan persidangan disertai pengenalan blanko penetapan majelis hakim, SKUM, buku register dll.
4.      Mahasiswa dapat melihat secara langsung proses persidangan, baik itu perkara gugatan, dispensasi nikah, sengketa harta bersama dll.
5.      Mahasiswa mensimulasikan proses beracara di Pengadilan Agama mulai dari penerimaan, pemeriksaan, mengadili serta menyelesaikan perkara melalui pelaksanaan sidang semu dengan pokok perkara yang sudah ditentukan sendiri.


C.  Tujuan dan Manfaat Kegiatan
Adapun tujuan yang dicapai dalam pelaksanaan Praktek Peradilan ini  antara lain :
1.      Mahasiswa mampu mengenali dan memahami perkara perdata seputar gugatan perceraian, talak, dispensasi nikah, pembagian harta bersama, waris dan perkara lainya.
2.      Mahasiswa mampu mengenal tentang profesi hakim, panitera secara langsung.
3.      Mahasiswa mengenal tugas, wewenang dan fungsi Pengadilan Agama dalam menangani perkara perdata.
4.      Mahasiswa mampu memformulasikan hukum keluarga dengan keadaansosial masyarakat serta ketentuan perundang- undangan yang menyangkut peradilan agama.
5.      Mahasiswa mampu mengaktualisasikan serta mengaplikasikan  keilmuan dalam masalah hukum keluarga dan hukum acara perdata di Pengadilan Agama.
Sedangkan manfaat yang diambil dari kegiatan Praktek Peradilan ini adalah :
1.      Mahasiswa mendapat pengalaman baru dalam pengembangan keilmuan sesuai dengan bidangnya.
2.      Mahasiswa memahami bahwa masih banyak masalah di masyarakat terutama yang menyangkut perkara perceraian, talak, sengketa waris, harta bersama dll.
3.      Menimbulkan semangat kerja bagi mahasiswa, sehingga timbul sikap tanggung jawab, dan disiplin dalam bekerja.
4.      Bagi instansi Peradilan sendiri dapat memberikan informasi mengenai pelayanan berperkara di pengadilan dan menjadikan Pengadilan Agama lebih terbuka dan ramah terhadap pelayanan masyarakat.

D.  Metode Kegiatan
Metode kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan selama Praktek Peradilan di Pengadilan Agama Bantuladalah sebagai berikut :
1.      Tutorial / Penyampaian Materi.
Penyampaian materi disampaikan oleh Panitera dan Hakim Pembimbing, materi yang disampaikan meliputi tentang tugas dan wewenang Pengadilan Agama, administrasi peradilan,  kehakiman, kepaniteraan dan pengenalan dokumen berupa contoh surat gugatan, SKUM, instrumen penetapan majelis hakim, buku register perkara, relaas panggilan dll.
2.      Tanya Jawab.
Setiap pertemuan dan tatap muka di akhir penyampaian materi diadakan sesi tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan,atau meminta penjelasan kepada Panitera atau Hakim Pembimbing tentang hal- hal yang dirasa kurang jelas sehingga bersifat komunikatif antara mahasiswa dan pembimbing lapangan.
3.      Simulasi.
Setelah penyampaian materi dianggap cukup, mahasiswa berkesempatan untuk mensimulasikan proses penerimaan perkara, pemeriksaan sampai proses mengadili dan menyelesaikan perkara melalui pelaksanaan sidang semu sesuai dengan aslinya dibimbing oleh Hakim Pembimbing.
4.      Evaluasi.
Setelahseluruh rangkaian kegiatan Praktek Peradilan dilaksanakan selama kurang lebih dua  bulan, mahasiswa wajib memberikan laporan atas seluruh kegiatan tersebut dalam bentuk Laporan Akhir Praktek Peradilan sebagai bahan evaluasi dan penilaian akhir, laporan ini dikerjakan secara individu.
E.  Sistematika Laporan.
Laporan Akhir Praktek Peradilan yang disusun ini meliputi empat bab, diantaranya :
Bab pertama, yaitu pendahuluan yang meliputi latar belakang kegiatan, rencana kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan, metode kegiatan dan sistematika laporan.
Bab kedua, yaitu sekilas gambaran umum lokasi Praktek Peradilan, yang meliputi letak geografis, struktur organisasi, visi dan misi Pengadilan Agama Bantul seta tugas dan wewenangnya.
Bab ketiga, yaitu berkaitan dengan pelaksananan kegiatan selama Praktek Peradilan berlangsung di lokasi meliputi bentuk kegiatan dan waktu kegiatan.
Bab keempat, yaitu penutup yang meliputi kesimpulan, saran- saran dan lampiran yang berisi contoh dokumen serta foto kegiatan.






BAB II
GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA SLEMAN
A.   Sejarah dan Letak Geografis
Sebelum tahun 1960-an, satu-satunya Pengadilan Agama untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya terdapat di kota Yogyakarta. Lembaga Pengadilan Agama (PA) dengan wilayah yuridiksi 4 kabupaten dan 1 kota provinsi ini mengakibatkan kesulitan bagi daerah luar kota Yogyakarta apabila akan mengajukan perkaranya. Di sisi lain mayoritas penduduk terbesar DIY adalah pemeluk agama Islam maka persoalan hukum kekeluargaannya diselesaikan oleh Lembaga Peradilan Agama yang menetapkan hukum dan peraturan sesuai dengan syari'at Islam. Untuk memenuhi kehendak hukum masyarakat DIY yang implisit di dalamnya kaum muslimin Kabupaten Bantul, maka Menteri Agama memandang perlu untuk menerbitkan sebuah peraturan yang menjadi landasan terbentuknya sebuah Lembaga PA yang dibutuhkan oleh kaum muslimin. Pada tanggal 1 Agustus 1961 secara resmi dibentuk Cabang Kantor PA Bantul.Penambahan kata "Cabang Kantor" karena pada waktu itu belum memenuhi persyaratan untuk didirikan PA. Cabang Kantor PA lain yang dibentuk bersamaan dengan pembentukan Cabang Kantor PA Bantul adalah :
  1. Cabang Kantor PA Wonosari, Sleman dan Wates yang merupakan Cabang dari PA Yogyakarta.
  2. Cabang Kantor PA Sukoharjo yang menjadi cabang dari PA Surakarta.
  3. Cabang Kantor PA Bawen yang merupakan cabang dari PA Surakarta.
  4. Cabang Kantor PA Kangean yang merupakan cabang PA Sumenep
Dalam rangka pembentukan Cabang Kantor PA Bantul kiranya tidak dapat dilupakan jasabaik dari H. Jamhari yang pada saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagai tokoh masyarakat yang terpandang, begitu pula jasa baik dari K.H.Muhammad Shofwan yang saat itu sebagai Kepala Jawatan PA Propinsi Jawa Tengah dan DIY yang sekaligus merupakan wakil dari pihak pemerintah.
Setelah diadakan pendekatan dan pembicaraan oleh H. Jamhari dengan tokoh masyarakat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bantul, maka selanjutnya diambil langkah pembentukan Cabang Kantor Pengadilan Agama Bantul. Atas dasar pemikiran yang sedemikian itu, kemudian keluarlah Surat Keputusan Menteri Agama nomor 61 tahun 1961 tanggal 25 Juli 1961 yang ditandatangani oleh K.H. Wahid Wahab tentang pembentukan Cabang Kantor PA Bantul.
Adapun wilayah yuridiksi cabang kantor PA Bantul meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Sedangkan kekuasaan absolutnya sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Staats Blaad tahun 1882 nomor 152 jo. Staats Blad nomor 116 dan 510 tahun 1937 tentang Peraturan Peradilan Agama untuk Jawa dan Madura yang meliputi penerimaan, penyelesaian perselisihan antara suami istri yang beragama Islam, perkara-perkara lain tentang perkawinan, talak, rujuk, perceraian dan menetapkan syarat jatuhnya talak yang digantungkan. Di samping itu, tuntutan mas kawin atau mahar dan tuntutan tentang keperluan hidup istri yang menjadi tanggung jawab suami termasuk wewenang cabang kantor PA Bantul, kecuali dalam perselisihan suami istri akibat perkara tersebut di atas mengenai tuntutan uang dan pemberian benda tertentu tidak termasuk wewenang cabang kantor PA Bantul.
Pada saat cabang kantor PA Bantul diresmikan, tidak disertakan dengan tenaga pengelola yang berkemampuan sepadan maupun sarana yang diperlukan. Untuk memimpin lembaga yang baru lahir tersebut dipercayakan kepada K.H. Nawawi dengan beberapa orang karyawan. Majelis hakim sendiri terdiri dari K.H. Nawawi sebagai ketua majelis dan K. Tondolaksito dan Abdul Hamid Asyahari sebagai hakim anggota, dibantu pula oleh Buchori Jamal sebagai Panitera dan K.H. Maksum sebagai pendamping. Selain hakim tetap masih ada beberapa hakim honor yang terdiri dari K.H. Abdul Rahman, K.H. Muhyiddin, K.H. Hisyam dan K.H. Syifah. Semua hakim dan karyawan tersebut merupakan orang-orang yang awam tentang seluk beluk pemerintahan.Mereka berasal dari berbagai latar belakang berbeda, ada yang berasal dari profesi ulama, petani, pedagang, veteran dan lain sebagainya.Hanya K. Tondolaksito dan Buchori Jamal yang mengerti tentang pemerintahan karena merupakan pegawai KUA dan mantan Kepala Sekolah.Modal dasar para karyawan hanyalah i'tikat yang baik dan semangat yang membaja untuk mengabdi kepada negara dan agama. Jadi tentang pengetahuan pemerintahan mereka belajar pada instansi lain.
Cabang kantor PA bantul pertama kalinya bertempat di rumah K.H. Abdul Qodir pengasuh Pondok Pesantren Al Munawwir (Krapyak, Panggungharjo, Sewon, Bantul) selama kurang lebih tiga bulan. Fasilitas perkantoran tidak ada sama sekali dan keadaan seperti ini berlangsung cukup lama. Untuk mengatasi kesulitan tersebut ditempuh jalan mengumpulkan iuran dari setiap karyawan yang kemudian hasilnya dipergunakan membeli peralatan yang dipergunakan sehari-hari. Guna memperlancar hubungan antar instansi maka kantor pindah ke ibukota Kabupaten bantul yang bertempat di rumah K.H. Maksum (depan Masjid Besar Bantul) selama empat bulan. Atas usaha bersama dengan pihak KUA Kabupaten bantul akhirnya dapat menempati rumah wakaf dari Ny. Zainal terletak di Jalan Raya Bantul. Di rumah wakaf Ny. Zainal ini sidang pertama diselenggarakan, yang menerima talak atas nama Ny. Usir berlawanan dengan suaminya yang bernama Pardiy, peristiwa bersejarah ini berlangsung pada tanggal 1 Oktober 1962, majelis hakim dalam pemeriksaan ini terdiri K.H. Nawawi sebagai Hakim Ketua, Abdul hamid dan K.H. Tondolaksito sebagai Hakim Aggota dengan dibantu Daman Huri sebagai panitera.
Semenjak berkantor untuk pertama kalinya, selama tujuh bulan pertama para hakim mengadakan studi kasus dan melihat praktek Peradilan di Pengadilan Agama Yogyakarta, yang akhirnya dengan kemampuan pribadi para hakim tentang hukum agama, tugas sehari-hari dapat dijalankan dengan baik dalam arti semua produk putusannya sesuai dengan rasa keadilan, hal ini terbukti adanya sebuah putusan yang dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surakarta.
Selama berkantor di Jalan Raya Bantul ada Penambahan karyawan dan penyediaan peralatan perkantoran walaupun dalam jumlah yang belum memadai.Pada masa itu pula terjadi pergantian pimpinan dari K.H. Nawawi yang atas permintaan sendiri pindah ke Pengadilan Agama Magelang. Pergantian pimpinan ini terasa sekali manfaatnya, tahap demi tahap suasana kantor yang bersifat tradisi lama berubah menjadi instansi yang lebih baik dari semula.
Perkembangan yang tidak kalah penting adalah status "Cabang Kantor" Pengadilan Agama Bantul menjadi Pengadilan Agama Bantul.Perubahan ini terjadi pada saat diberlakukannya secara efektif Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.Mulai saat itu perkembangan Pengadilan Agama Bantul menjadi lebih baik di bidang personalia maupun wewenangnya. Kekuasaan Pengadilan menurut Undang Undang nomor 7 tahun 1989 ialah Pengadilan Agama bertugas san berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam. Karyawan dari tahun ke tahun bertambah dengan tenaga-tenaga berpendidikan yang sesuai kebutuhan Lembaga Peradilan.Pola pemikiran yang masih berorientasi pada pemikiran lama berangsur-angsur menjadi sikap mental seorang pegawai pemerintah yang sekaligus abdi negara dan abdi masyarakat. Berikut orang-orang yang pernah menduduki jabatan Ketua Pengadilan Agama Bantul: :

No
Nama Ketua
Priode Jabatan
1.
K. H. Nawawi
1 Agustus 1961 - 1 September 1970
2.
Drs. H. Pamularsih
1 September 1970 - 2 Agustus 1976
3.
Drs. H. Abdurrozak
2 Agustus 1976 - 16 Oktober 1981
4.
Drs. H. Nurdin Abdullah, SH
16 Oktober 1981 - 4 Juli 1992
5.
Drs. H. Muktiarto, SH, M.Hum
4 Juli 1992 - 9 Juni 1998
6.
Drs. H. Sukemi, SH
9 Juni 1998 - 1 September 2002
7.
Drs. H. Agus Sugiarto, SH
1 September 2002 - 18 Maret 2004
8.
Drs. H. Muchsin, SH
18 Maret 2004 - 10 desember 2005
9.
Drs. H. Busro Bin Mustahal, SH, MSI
10 Desember 2005 - 23 Juli 2008
10.
Drs. Jasiruddin, SH, MSI
23 Juli 2008 - November 2010
11.
Drs. M. Badawi SH., MSI.
29 Desember 2011 - 26 Agustus 2013
12.
Dra. Hj. Siti Baroroh., M.S.I.
26 Agustus 2013 - Sekarang

B.     Wilayah Yurisdiksi PA Bantul
Pengadilan Agama Bantul adalah Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan di Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang daerah hukumnya meliputi 17 kecamatan di kabupaten Bantul.
Ketujuhbelas kecamatan yang berada di bawah Wilayah Yurisdiksi PA Bantul adalah :




NO



URAIAN
1
KECAMATAN BAMBANGLIPURO

1
KELURAHAN/DESA MULYODADI 

2
KELURAHAN/DESA SIDOMULYO

3
KELURAHAN/DESA SUMBERMULYO
2
KECAMATAN BANGUNTAPAN

1
KELURAHAN/DESA TAMANAN 

2
KELURAHAN/DESA JAGALAN

3
KELURAHAN/DESA SINGOSAREN

4
KELURAHAN/DESA WIROKERTEN

5
KELURAHAN/DESA JAMBIDAN

6
KELURAHAN/DESA POTORONO

7
KELURAHAN/DESA BATURETNO 

8
KELURAHAN/DESA BANGUNTAPAN
3
KECAMATAN BANTUL

1
KELURAHAN/DESA BANTUL

2
KELURAHAN/DESA RINGIN HARJO

3
KELURAHAN/DESA PALBAPANG 

4
KELURAHAN/DESA TRIRENGGO 

5
KELURAHAN/DESA SABDODADI
4
KECAMATAN DLINGO

1
KELURAHAN/DESA DLINGO

2
KELURAHAN/DESA JATIMULYO

3
KELURAHAN/DESA MANGUNAN

4
KELURAHAN/DESA MUNTUK 

5
KELURAHAN/DESA TEMUWUH

6
KELURAHAN/DESA TERONG
5
KECAMATAN IMOGIRI

1
KELURAHAN/DESA GIRIREJO

2
KELURAHAN/DESA KARANG TENGAH 

3
KELURAHAN/DESA KARANGTALUN

4
KELURAHAN/DESA KEBON AGUNG

5
KELURAHAN/DESA SELOPAMIORO 

6
KELURAHAN/DESA SRIHARJO

7
KELURAHAN/DESA WUKIRSARI
6
KECAMATAN JETIS

1
KELURAHAN/DESA CANDEN

2
KELURAHAN/DESA PATALAN

3
KELURAHAN/DESA SUMBER AGUNG 

4
KELURAHAN/DESA TRIMULYO
7
KECAMATAN KASIHAN

1
KELURAHAN/DESA TIRTONIRMOLO

2
KELURAHAN/DESA NGESTIHARJO 

3
KELURAHAN/DESA TAMANTIRTO

4
KELURAHAN/DESA BANGUNJIWO
8
KECAMATAN KRETEK

1
KELURAHAN/DESA DONOTIRTO

2
KELURAHAN/DESA PARANGTRITIS

3
KELURAHAN/DESA TIRTOHARGO

4
KELURAHAN/DESA TIRTOMULYO

5
KELURAHAN/DESA TIRTOSARI
9
KECAMATAN PAJANGAN

1
KELURAHAN/DESA GUWOSARI

2
KELURAHAN/DESA SENDANGSARI 

3
KELURAHAN/DESA TRIWIDADI
10
KECAMATAN PANDAK

1
KELURAHAN/DESA CATURHARJO

2
KELURAHAN/DESA GILANGHARJO

3
KELURAHAN/DESA TRIHARJO 

4
KELURAHAN/DESA WIJIREJO
11
KECAMATAN PIYUNGAN

1
KELURAHAN/DESA SITIMULYO

2
KELURAHAN/DESA SRIMARTANI

3
KELURAHAN/DESA SRIMULYO
12
KECAMATAN PLERET

1
KELURAHAN/DESA BAWURAN

2
KELURAHAN/DESA PLERET

3
KELURAHAN/DESA SEGOROYOSO 

4
KELURAHAN/DESA WONOKROMO

5
KELURAHAN/DESA WONOLELO
13
KECAMATAN PUNDONG

1
KELURAHAN/DESA PANJANGREJO 

2
KELURAHAN/DESA SELOHARJO 

3
KELURAHAN/DESA SRIHARDONO
14
KECAMATAN SANDEN

1
KELURAHAN/DESA GADINGHARJO

2
KELURAHAN/DESA GADINGSARI

3
KELURAHAN/DESA MURTIGADING

4
KELURAHAN/DESA SRIGADING
15
KECAMATAN SEDAYU

1
KELURAHAN/DESA ARGODADI

2
KELURAHAN/DESA ARGOMULYO

3
KELURAHAN/DESA ARGOREJO

4
KELURAHAN/DESA ARGOSARI
16
KECAMATAN SEWON

1
KELURAHAN/DESA PENDOWOHARJO

2
KELURAHAN/DESA TIMBULHARJO

3
KELURAHAN/DESA BANGUNHARJO

4
KELURAHAN/DESA PANGGUNGHARJO
17
KECAMATAN SRANDAKAN

1
KELURAHAN/DESA PONCOSARI

2
KELURAHAN/DESA TRIMURTI




















C.  Struktur Organisasi
Pengadilan Agama ( PA ) Bantul, dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, Sekretaris/ Panitera, Kepaniteraan, Kepala Urusan dan Kelompok Fungsional Kepaniteraan.[1]
Ketua
 
Struktur Organisasi Pengadilan Agama ( PA ) Bantul
Wakil Ketua
 
Majelis Hakim
 
                                                                           
                                          
Panitera / Sekretaris
 
                                  








 


Ka.Ur
Umum
 
Ka.Ur
Keuangan
 
Ka.Ur
Kepegawaian
 
Panmud
Hukum
 
Panmud
Permohonan
 
Panmud Gugatan
 
                                                                           
D.     



 



Pengadilan Agama ( PA ) Bantul secara struktural adalah sebagai berikut :
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan
1.      Ketua Pengadilan                  : Dra. Hj. SITI BAROROH., M.S.I.
2.      Wakil Ketua                          : Drs. MOHAMAD JUMHARI, S.H., M.H.
Kesekretariatan
1.      Sekretaris / Panitera               : H. SUHARTO, SH
2.      Wakil Sekretaris                     : Dra. AFRIKASI ASIYAH
3.      Kepala Urusan Umum            : EDI SANTOSA, S.H.
4.      Kepala Urusan Kepegawaian : NUR HIDAYANTO, SH
5.      Kepala Urusan Keuangan       : AINI FAUZIAH, S.H.
6.      Pelaksana Keuangan              : 1. SUDARSO
                                                   2. NUR ASIYAH
                                                   3. HESTY PURWANINGDYAH L., S.E
7.      Staf Umum                           :1. ENI MAWARDHANINGRUM, A.Md.
                                                   2. WIDARJAN
Majelis Hakim
1.      Hakim     : Dra. ROSMALIAH, S.H., MSI
2.      Hakim     : Dra. MARFU'AH
3.      Hakim     : Dra. N. SODRIYATUN, S.H., MSI
4.      Hakim     : Drs. AZIDDIN SIREGAR, S.H.
5.      Hakim     : Drs. RIZAL PASI, M.H.
6.      Hakim     : Drs. AKHBARUDIN, MSI
7.      Hakim     : Drs. M. ANWAR HAMIDI
8.      Hakim     : Drs. H.M. WASIL
9.      Hakim     : YUNIATI FAIZAH, S.Ag, S.H, M.S.I
10.  Hakim     : AHSAN DAWI, S.H., S.H.I., M.S.I.
Kepaniteraan
1.      Panitera                                    : H. SUHARTO, SH
2.      Wakil Panitera                      : Dra. SUHADIYAH
3.      Panitera Muda Gugatan        : Dra. Hj. SRI SUGIYANTI
4.      Panitera Muda Permohonan  : Drs. MUSLIH, SH
5.      Panitera Muda Hukum          : TITIK HANDRIYANI, SH., MSI.
6.      Panitera Pengganti                : MOH.AMROZI
7.      Panitera Pengganti                : MUH. NASIR
8.      Panitera Pengganti                : JOKO SANTOSO
9.      Panitera Pengganti                : HJ. ANGGRAINI WINIASTUTI, SH
10.  Panitera Pengganti                : ROSIATI, S.Ag
11.  Staf Kepaniteraan                 : 1. BUNGAHARI
                                                   2.
12.  Staf PanMud Hukum            : 1. Dra. NUR HASANAH
                                                    2. YANI PURWANI, S.H
                                                    3. TASLIMAN
                                                    4. NURAINI
                                                    5. SALIMAH ALI
                                                    6. DARU SOLIKHAH, S.Ag
                                                    7. KHIQMAH SULISTYAWATI, A.MD.
13.  Staf Admin PanMud Hukum :               1. IRWAN SETYAWAN
14.  Staf Admin PanMud Permohonan :  1. M. DIKYAH SALABY MA'ARIF, SIE
                                                              2. SUKARNA, S.HI
15.  Staf Admin PanMud Gugatan:              1. HARRY SUWANDI, S.HI

Jurusita
1.      Jurusita                  : SIGIT TRI SUTIANTO, S.H.
2.      Jurusita                     : SITATUN, S.H.
3.      Jurusita                     : SURANTO, S.H.
4.      Jurusita Pengganti   : YANI PURWANI, S.H.
5.      Jurusita Pengganti   : TASLIMAN
6.      Jurusita Pengganti   : NURAINI
7.      Jurusita Pengganti   : SALIMAH ALI
8.      Jurusita Pengganti : DARU SOLIKHAH, S.Ag


Visi dan Misi Pengadilan Agama Bantul
VISI
"TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG"


MISI
      1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan
      2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
      3. Meningkatkan kualitas aparatur Pengadilan Agama Batul
      4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Bantul

D.     Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
Pengadilan Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berfungsi dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di Tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam serta Waqaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah serta Ekonomi Syari’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
  2. Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
  3. Memberikan pelayanan Administrasi Umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukumnya apabila diminta.
  5. Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan Deposito/Tabungan dan sebagainya.
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan Hukum, memberikan pertimbangan Hukum Agama, pelayanan Riset/Penelitian, pengawasan terhadap Advokat/Penasehat Hukum dan sebagainya.



BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.  Bentuk Kegiatan
Sebagaimana tujuan awal yang ingin dicapai melalui pelaksanaan Praktek Peradilan adalah mahasiswa mampu mengaplikasikan keilmuannya dalam suatu kegiatan nyata. Kegiatan yang dilaksanakan ini tidak hanya dibekali secara teori tentang prosedur administrasi perkara di Pengadilan Agama saja, namun mahasiswa benar- benar dihadapkan secara nyata berbagai pelaksanaan seputar beracara di Pengadilan Agama melalui pelaksanaan sidang semu, sehingga mahasiswa berperan langsung baik sebagai hakim, panitera, para pihak, kuasa hukum, saksi dan lain sebagainya serta  memahami alur beracara di Pengadilan Agama sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Adapun materi yang didapatkan mahasiswa selama pelaksanaan Praktek Peradilan di Pengadilan Agama ( PA ) Sleman ini antara lain sebagai berikut :
1.      Administrasi Peradilan
Administrasi pada pada badan peradilan terbagi menjadi dua yaitu :
a.       Administrasi umum
Yaitu administrasi selain urusan perkara, diantaranya meliputi urusan kepegawaian, rumah tangga, keuangan, gaji pegawai, kebutuhan ATK dan lain sebagainya yang bersifat fisik atau infrastruktur.



b.      Administrasi perkara
Yaitu administrasi yang menyangkut perkara, mulai dari proses perkara tersebut didaftarakan, termasuk pencatatan, pemeriksaan dan lain sebagainya sampai perkara tersebut diputus.
Agar proses administrasi perkara berjalan secara tertib dan mudah dalam pengelolaan administrasinya, maka ada pembagian tugas dalam pengelolaan perkara yang masuk khususnya pada Pengadilan Agama yaitu terbagi pada beberapa tahapan
1.      Meja I  bertugas :
a.       Menerima perkara baik perkara gugatan atau permohonan, pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
b.      Memeriksa berkas apakah sudah memenuhi formil atau belum
c.       Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
d.      Menaksir biaya perkara sesuai dengan radius
2.      Meja II bertugas :
a.       Menulis gugatan/ permohonan sejak perkara itu masuk sampai selesai dalam register induk perkara.
b.      Memberi nomor perkara pada surat gugatan / permohonan sesuai dengan nomor SKUM
c.       Mengatur berkas perkara dan menyerahkan kembali pada Meja I untuk diserahkan pada Ketua Pengadilan melalui Panitera unruk penetapan majelis hakim.
d.      Setelah ditetapkan majelis hakim dan hari sidang berkas dikembalikan pada Meja II untuk dicatatkan dalam register.
3.      Meja III bertugas :
a.       Menerima berkas perkara yang telah diputus dan diminutasi oleh Majelis Hakim
b.      Memberitahukan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir lewat jurusita
c.       Menyerahkan salinan putusan/ akta cerai  kepada para pihak
d.      Mencatat putusan dalam buku penyerahan salinan putusan perkara / buku akta cerai.
4.      Kasir bertugas :
a.       Menerima uang panjar
b.      Mencatat dan membukukan keuangan dalam jrnal keuangan dengan jumlah sesuai dengan yang tertera dalam bukti pembayaran/ slip
c.       Menandatangani SKUM
d.      Memberi nomor pada SKUM
2.      Proses / Tahapan Persidangan
Proses perkara di persidangan dilakukan melalui tahapan-tahapan, setelah hakim terlebih dahulu berusaha mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam proses mediasi. Tahapan- tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Pembacaan gugatan
b.      Jawaban tergugat
c.       Replik penggugat
d.      Duplik penggugat
e.       Pembuktian / saksi-saksi
f.       Kesimpulan
g.      Putusan majelis hakim
Adapun skema tahapan pemeriksaan di persidangan adalah sebagai berikut :
Majelis Hakim
Penggugat
Mediasi
Tergugat
Pembacaan
Gugatan
Jawaban Tergugat

Replik
Duplik
Pembuktian: Surat dan Saksi
Penggugat & Tergugat
Kesimpulan
                                         
Putusan Hakim

Pelaksanaan Praktik Peradilan Tahun Akademik 2014-2015 yang dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Bantul dilaksanakan selama dua hari, yakni  hari Selasa 11 November  2014 dan Jum’at21 November 2014. Adapun agenda kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dilihat sebagai berikut :
No
Hari / Tanggal
Tempat
Acara / Materi
Pemateri
1
Senin, 10 November 2014
Aula
Pembekalan
PA Bantul dan DPL
2
Senin,10 November 2014
Ruang Sidang II
Mengikuti Sidang
Majelis Hakim
3
Jum’at, 14 november 2014
Ruang Sidang
Sidang Semu
Peserta Praktek dan Hakim

Kegiatan-kegiatan yang telah di ikuti kelompok 2 (dua)  selama kegiatan di PA Bantul telah terlampirkan di  bagian Lampiran.
A.    Analisis
Pelaksanaan praktek peradilan yang bertempat di Pengadilan Agama Bantul tentu telah memberikan wawasan baru bagi kami para mahasiswa. Setelah mengikuti langsung persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Bantul, ternyata banyak dijumpai perkara-perkara yang menarik perhatian. Perkara-perkara yang sedikit janggal atau mungkin sebenarnya hal sederhana yang selama ini mungkin tidak terbayangkan oleh mahasiswa.
Perkara-perkara yang baru ditemui oleh mahasiswa ini tentu menyulut keingin tahuan mahasiswa dan menyadarkan mahasiswa betapa pentingnya praktek di lapangan untuk dapat mengetahui dan mengatasi problem-problem sebenarnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Hal diatas juga menyadarkan betapa beragamnya permasalahan-permasalahan yang terjadi pada masyarakat kini, baik itu mengenai perkara perceraian, waris, dispensasi nikah dll. Karena itu seorang hakim Pengadilan Agama harus senantiasa menambah pengetahuan dan menyesuaikan diri dengan dinamika yang terjadi pada masyarakat kini. Untuk dapat terjun menjadi seorang hakim tentunya kita harus paham betul mengenai hukum acara. Hal ini yang ditekankan pada mahasiswa ketika evaluasi sidang semu pada akhir pertemuan. Hal ini tentu menjadi masukan yang baik bagi mahasiswa untuk dapat memperdalam pengusaan terhadap hukum acara.













BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang tersusun selama praktek peradilan di Pengadilan Agama Bantul, mahasiswa diharapkan mempunyai gambaran yang lebih dari sekedar materi formal yang disampaikan didalam kelas tentang berbagai seluk beluk kompetensi Pengadilan Agama.
Berbagai hal yang didapat oleh mahasiswa selama mengikuti praktek peradilan tentu akan sangat bermanfaat nantinya ketika para mahasiswa telah menjadi alumni dan dihadapkan pada dunia Pengadilan Agama yang sesungguhnya. Melalui program ini semoga akan tercipta alumni-alumni UIN Sunan Kalijaga yang mampu bersaing untuk memperoleh kedudukan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Dengan segala hormat perlu rasanya menyampaikan terimaksih kepada segenap pihak-pihak yang terlibat dalam terlaksanya praktek peradilan ini. Terutama pada dosen-dosen pembimbing baik dari Universitas maupun dari Pengadilan Agama Bantul. Semoga apa yang telah mahasiswa dapatkan selama praktek peradilan bisa benar-benar bermanfaat dikemudian hari.





B.     Lampiran
FOTO-FOTO
KANTOR PENGADILAN AGAMA BANTUL
Description: D:\praktik peradilan\Pengadilan Agama Bantul - Alamat, Telepon, Fax, dan Email_files\foto%20kantor.png
Jalan Jend. Urip Sumoharjo No. 8
Kabupaten Bantul, Kode Pos 55711
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp  :  0274 - 367423
Fax  :  0274 - 367938
E-mail :  pa.bantul@gmail.compa.bantul@gmail.com 
Situs Resmi :
http://pa-bantul.go.id


[1] Mukti Artho, Praktek Perkara Perdata di Pengadilan Agama, Cet.VIII, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008, hlm.20
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar